Meski dibawakan tanpa syair, salinan naskah lagu ini sudah disampaikan di awal acara kepada sebagian pemuda yang hadir dalam kongres.
Setelah selesai dibawakan, lagu ini mendapatkan respon positif, dan kemudian ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia.
Tidak butuh waktu lama, naskah Indonesia Raya sudah menyebar kemana-kemana dan W. R. Supratman juga mendapat royalti cukup besar.
Sayangnya pada 1930, lagu Indonesia Raya dilarang dinyanyikan di depan umum karena dianggap mengganggu ketertiban.
Meski lagu Indonesia Raya pertama kali dinyanyikan di depan umum pada waktu peristiwa Kongres Pemuda II, ini tidak berlangsung lama. Mengingat pihak Belanda menghentikan penyebaran naskah lagu karena alasan ketertiban.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 12-13 Agustus 2024, Ini Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Waspada!
Lirik Lagu Indonesia Raya
(Stanza I)
Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Di sanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku
Bangsa dan tanah airku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu