Nantinya, lanjut Kasi Penkum, untuk sertijab pihaknya menunggu petunjuk pimpinan.
BACA JUGA:Aksi Tak Biasa, Seorang Anak Ondoafi Nekat Nyalakan Api Depan Toko Miras, Apa Penyababnya?
"Memang benar ada mutasi yang dikeluarkan Jaksa Agung dalam surat Keputusan nomor 180 tahun 2024 tertanggal 9 Agustus dan surat keputusan Nomor Kep/IV-11653/C/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia," kata Kasi Penkum.
Rendra Aditya