The Power of Nitizen, Kurang dari 24 Jam Setelah Viral, Pencuri Ini Diciduk Polisi

Selasa 13-08-2024,09:53 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kolaborasi Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Opsnal Polsek Ratu Agung dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian, patut diacungi jempol.

Dalam tempo kurun dari 24 jam, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku.

Sebelumnya, aksi pelaku dengan ciri-ciri menggunakan topi, berhasil mencuri 2 unit handphone dari dalam rumah salah satu warga di Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Pelaku masuk ke dalam rumah warga kemudian mencuri iPhone dan Vivo yang sedang dicas di ruang tamu.

BACA JUGA:Kemunculan Harimau di Pinang Raya Makin Meresahkan, Kini Muncul Dekat Pemukiman Warga

Tanpa disadari pelaku, perbuatannya terekam CCTV dan disebar ke media sosial mulai Senin 12 Agustus 2024.

Aksi pencurian handphone yang viral ini ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian. Dalam tempo 1x 24 jam, pelaku berhasil diamankan polisi.

BACA JUGA:6 Penyebab Hp Sering Lemot, tapi Bisa Diatasi dengan 7 Cara Ini

Tim gabungan dari Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Macan Ratu Polsek Ratu Agung berkolaborasi berhasil menciduk pelaku yang diketahui berinisial EP (29) warga Kelurahan Belakang Pondok Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Wakajati, Dua Kajari dan Koordinator di Lingkup Kejati Bengkulu Berganti

Kapolsek Ratu Agung, Iptu Muhammad Akhyar membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone yang viral ini.

"Benar pelaku sudah diamankan, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, di Polresta Bengkulu," kata Kapolsek, Selasa (13/8/2024).

BACA JUGA:Viral Seorang Bocah Nyangkut di Kuburan Bolong! Setengah Badan Masuk, Diduga Asik Bermain

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 2 unit handphone hasil curian sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

 

Kategori :