Panggilan untuk Pelaku UMKM! Begini Cara Dapat Saldo Rp 200 Ribu, Gratis dan Mudah

Selasa 13-08-2024,19:18 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Setelah terdaftar sebagai penerima bansos, saldo Rp200 ribu yang Anda terima setiap bulan dapat dicairkan melalui berbagai bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti BRI, BNI, dan Kantor Pos.

- Dana yang diterima dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk mengisi saldo DANA atau platform dompet digital lainnya yang memudahkan transaksi usaha.

BACA JUGA:Kualitas Juara, Ini Hp Xiaomi Murah untuk Anak Sekolah, Harga Mulai Rp 1 Jutaan

Apa Itu UMKM dan Kenapa Mereka Penting?

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha ini merupakan bisnis produktif yang dijalankan oleh perorangan, kelompok, rumah tangga, atau badan usaha kecil yang memenuhi standar sebagai usaha mikro. 

UMKM menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia, karena mereka menyerap sebagian besar tenaga kerja dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

BACA JUGA:Daftar 7 Hp Android Kamera Terbaik 2024, Nomor 1 Hasil Kolaborasi Leica!

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria UMKM dibedakan menjadi tiga kategori utama, yaitu:

1. Usaha Mikro

- Usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal sebesar Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

- Usaha ini biasanya dikelola oleh satu orang atau keluarga dengan modal yang terbatas dan skala operasi yang kecil.

BACA JUGA:LAMR Diminta Bentuk Tim Pembakuan Penulisan Arab Melayu

2. Usaha Kecil

- Usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

- Usaha kecil sering kali memiliki jumlah karyawan yang lebih banyak dibandingkan usaha mikro, dan operasinya cenderung lebih terstruktur.

3. Usaha Menengah

Kategori :