Berikut Besaran Zakat Fitrah se-Provinsi Bengkulu dan Ketentuannya

Sabtu 15-04-2023,20:57 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

BACA JUGA:Siapkan Berkas, Pendaftaran Komisioner KPU Kaur Dibuka Minggu 16 April 

Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah

Untuk waktu pembayaran zakat fitrah, berikut ada beberapa kajiannya:

1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.

2. Waktu wajib yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan.

3. Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar setelah salat Subuh.

4. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat Hari Raya Idul Fitri, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya.

5. Waktu haram, lebih telat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

 

BACA JUGA:Gawat!! Ketua Aprindo Sebut Minyak Goreng akan Kembali Langka

Setelah memahami beberapa ketentuan zakat fitrah, berikut informasi jumlah zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Provinsi Bengkulu: 

 

Kota Bengkulu 

Kategori 1 : Rp. 40.000/jiwa

Kategori 2 : Rp. 35.000/jiwa

Kategori :