Berikut Besaran Zakat Fitrah se-Provinsi Bengkulu dan Ketentuannya

Sabtu 15-04-2023,20:57 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Tradisi umat muslim Indonesia, menjelang akhir bulan ramadhan akan bersiap membayar zakat fitrah.

 

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi kriterianya. Jadi sebelum membayar zakat fitrah, selain menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim, ada baiknya mengetahui beberapa ketentuan pembayaran zakat.

 

BACA JUGA:Ambil Kesempatan Ini, Ada Beasiswa dari BCA untuk Lulusan SMA dan SMK

Dalam ketentuannya, ada tiga syarat wajib menunaikan zakat fitrah, yakni:

1. Beragama Islam

Semua ulama sepakat bahwa syarat zakat fitrah adalah beragama Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

 

2. Lahir sebelum Terbenam Matahari pada Hari Terakhir Ramadan

Anak yang baru saja lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah. Orang yang menikah sesudah matahari terbenam tidak wajib pula untuk membayarkan fitrah istri yang baru dinikahinya.

 

3. Punya Kelebihan Harta

Dia mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik itu manusia maupun binatang, serta pada malam hari raya dan siang harinya. 

Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta tidak wajib membayar zakat fitrah karena takut tidak dapat memenuhi keluarganya sendiri.

Kategori :