The Real Ipar Adalah Maut! Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Kakak Ipar

Rabu 14-08-2024,17:28 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Bukan ke Klinik Kecantikan, Ini 8 Jenis Buah yang Bisa Bikin Wajah Halus dan Cerah

"Kita sangat prihatin ini terjadi dan kita marah, kita berharap sebenarnya ada hukuman yang setimpal dan berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, hukumannya diperberat karena dia orang terdekat orang dikenal," ucap Novrian. Untuk diketahui, FR sempat kabur dari rumah selama 24 hari sejak Kamis (18/7/2024). 

FR ditemukan pada Jumat (9/8/2024) di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, saat sedang mengamen. "Alhamdulillah Polsek Rawalumbu telah berhasil menemukan anak tersebut dalam keadaan sehat walafiat," ujar Kapolsek Rawalumbu Kompol Sukadi, di Mapolsek Rawalumbu, Sabtu (10/8/2024).

FR mengaku kabur dari rumah karena merasa tidak nyaman setelah menjadi korban pemerkosaan kakak iparnya sendiri. 

BACA JUGA:Penting Diketahui, Ini 8 Bahaya Polusi Udara untuk Wajah, Begini Cara Mengatasinya

Atas dugaan pemerkosaan ini, keluarga dan pengacara langsung melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota.

Polres Metro Bekasi Kota pun sudah menangkap Aris Hermawan dan menetapkannya sebagai tersangka. Aris juga langsung ditahan pihak kepolisian. 

"Kemudian pelaku berhasil diamankan oleh kanit Reskrim Polsek Rawalumbu beserta tim. Pelaku AH diproses sesuai dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Selasa (13/8/2024).

Kabar terbarunya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan rutan Polres Metro Bekasi Kota,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (14/8/2024).

BACA JUGA:Lagi Cari Tablet Terbaik dengan Fitur Canggih di 2024? Berikut Daftar Rekomendasi dan Spesifikasinya!

Dalam melakukan perbuatannya, AH tega mencabuli FR karena nafsu semata, sehingga peristiwa itu terjadi.

“Dari hasil interogasi terhadap korban Tidak ada iming iming, motifnya hanya nafsu terhadap anak sebagai korban,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan pun, AH telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali pada tahun 2023 dan 2024.

“Persetubuhan ini terjadi 2 kali, pertama terjadi di awal tahun 2023 dan yang kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024. Tersangka dikenakan pasal perlidungan anak,” tutupnya

 

Sheila Silvina

Kategori :