Situasi di mana penundaan penanganan medis dapat memperburuk kondisi pasien secara drastis.
Rizzky menekankan bahwa dokter yang bertugas di IGD memiliki wewenang untuk menentukan apakah kondisi pasien termasuk dalam kategori gawat darurat atau tidak.
Jika berdasarkan pemeriksaan dokter, kondisi pasien tidak termasuk kategori gawat darurat, maka pasien harus membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.
BACA JUGA:Oppo A58 5G Vs Oppo A78 5G, Begini Perbandingan Spesifikasi dan Harga Terbarunya
Prosedur Mendapatkan Pelayanan IGD Tanpa Rujukan
Untuk peserta BPJS Kesehatan, layanan IGD bisa didapatkan tanpa memerlukan rujukan dari FKTP, asalkan memenuhi kriteria gawat darurat yang telah disebutkan sebelumnya.
Berikut ini adalah prosedur yang harus diikuti peserta BPJS Kesehatan jika membutuhkan layanan di IGD:
1. Datang ke FKTRL Terdekat
Peserta BPJS Kesehatan harus segera mendatangi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKTRL) terdekat yang memiliki layanan IGD.
2. Menunjukkan Kartu Identitas
Peserta harus menunjukkan kartu identitas JKN-KIS/KIS Digital yang masih aktif atau identitas lainnya seperti KTP, SIM, atau Kartu Keluarga (KK). Rujukan dari FKTP tidak diperlukan jika kondisi pasien memang termasuk dalam kriteria gawat darurat.
BACA JUGA:Bikin Gemes, Ini Perbandingan Spek dan Harga Oppo A58 5G Vs Samsung Galaxy A15 5G
3. Mendapatkan Layanan IGD
Setelah diperiksa dan dinyatakan memerlukan layanan IGD, peserta akan menerima penanganan yang diperlukan.
4. Menandatangani Bukti Layanan
Setelah selesai mendapatkan layanan, peserta diminta untuk menandatangani lembar bukti pelayanan yang telah disediakan oleh rumah sakit.