Menanggapi viralnya peristiwa ini, BPJS Kesehatan, melalui Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakatnya, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Rizzky, peserta BPJS Kesehatan memang dapat menerima layanan di IGD, namun harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh peraturan.
Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Berdasarkan peraturan ini, kondisi yang dapat dikategorikan sebagai gawat darurat mencakup:
BACA JUGA:Teliti Sebelum Beli, Ini Perbandingan Spesifikasi dan Harga POCO M5s Vs Redmi Note 11
1. Mengancam nyawa
Kondisi yang jika tidak ditangani segera dapat menyebabkan kematian.
2. Membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan
Situasi di mana pasien bisa menyebabkan bahaya fisik bagi dirinya sendiri atau orang lain, termasuk potensi kerusakan lingkungan.
3. Gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
Keadaan seperti kesulitan bernapas, sumbatan jalan nafas, atau gangguan peredaran darah yang dapat menyebabkan kerusakan permanen atau kematian.
BACA JUGA:Harga Terbaru Hp POCO M5s Bulan Agustus 2024, Cek Spesifikasinya di Sini
4. Penurunan kesadaran
Pasien yang tiba-tiba kehilangan kesadaran atau tidak responsif terhadap rangsangan.
5. Gangguan hemodinamik
Ketidakseimbangan aliran darah yang dapat mengakibatkan syok atau kondisi kritis lainnya.
6. Memerlukan tindakan segera