Pemilik Mobil Ini Diamankan Polisi Gegara Lampu Mobil

Kamis 15-08-2024,09:18 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemilik mobil ini diamankan polisi gegara lampu mobil. 

Kejadian sebuah sedan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, baru-baru ini menarik perhatian banyak pihak. 

Pemilik mobil tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kendaraan miliknya menjadi viral di media sosial. 

BACA JUGA:Dibanderol Rp 1 Jutaan, Ternyata Xiomi Redmi 13 Punya Kamera 108MP, Cek Spesifikasi Unggulan Lainnya!

Penyebabnya? Lampu rem tambahan yang dipasang pada mobil tersebut dianggap tidak standar dan sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.

Kejadian ini bermula ketika sebuah video berdurasi 28 detik tersebar luas di media sosial, menampilkan sedan jenis Mazda 323 dengan nomor polisi N 1367 FQ yang sedang melintas di jalan dan berhenti di traffic light. 

Video tersebut memperlihatkan lampu rem tambahan yang dipasang pada spoiler bagian belakang mobil yang menyala dengan intensitas berkedip, sehingga mengakibatkan silau bagi pengendara lain di belakangnya. 

Banyak warga yang merasa terganggu dan akhirnya merekam kejadian tersebut untuk kemudian diunggah ke internet.

BACA JUGA:Viral Pasien BPJS Penderita Kista Memaksa Masuk IGD tapi Ditolak Pegawai RS, Cek Bagaimana Aturannya!

Dalam waktu singkat, video itu menjadi viral, memicu reaksi cepat dari Polresta Malang Kota. Setelah melakukan penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi mobil tersebut sebagai milik Witnyu Bambang Dwicahyono, seorang warga berusia 66 tahun yang tinggal di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. 

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, petugas Satlantas Polresta Malang Kota segera mendatangi rumah Witnyu untuk mengamankan mobil tersebut dan membawanya beserta pemiliknya ke Mapolresta Malang Kota untuk proses lebih lanjut.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutriano, memberikan keterangan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024, di wilayah Malang.

"Setelah terkonfirmasi, kami mengamankan satu unit kendaraan yang melanggar itu beserta pak Witnyu untuk diproses lebih lanjut di Mapolresta Malang Kota," ungkap Aristianto pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Aristianto juga menegaskan bahwa tindakan memasang lampu tambahan atau variasi yang tidak sesuai standar merupakan pelanggaran terhadap Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

BACA JUGA:Kenapa Link Sscasn.Bkn.Go.Id Belum Bisa Dibuka? Ini Penyebabnya, Padahal Pendaftaran Dimulai 20 Agustus

Kategori :