NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Peserta CPNS wajib ikut tes SKD, Apa itu SKD? Ini penjelasannya.
Dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar termasuk salah satu syarat tes yang wajib diikuti.
Melansir dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya para peserta CPNS harus melalui tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tes ini berisikan soal-soal yang mencakup pengetahuan dasar peserta.
BACA JUGA:Geger, Seorang Ibu dan Tiga Anaknya Hilang Secara Misterius Setelah Bertemu Orang Baru
Lantas, apa itu Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD?
SKD merupakan singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar yang dilakukan Pemerintah pada seleksi CPNS dan PPPK.
SKD adalah ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Secara sederhana, SKD adalah salah satu perangkat tes bagian pertama yang harus dilalui peserta ujian CPNS, BUMN atau Swasta setelah lulus seleksi administrasi.
BACA JUGA:Apa saja Data yang Dibutuhkan untuk Buka Situs Sscasn.Bkn.Go.Id? Ini Dokumen dan Cara Aksesnya
SKD adalah seleksi tahap awal CPNS yang berisi soal-soal pengetahuan dasar, seperti Matematika dasar, Bahasa Indonesia, sinonim, antonim, hal-hal tentang kebangsaan, dan kepribadian diri. Seleksi dilakukan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Salah satu syarat untuk bisa lolos SKD adalah dapat memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh Kemenpan RB. Tahap seleksi ini menjadi penentu lolos tidaknya peserta ke tahap seleksi berikutnya.
Materi soal-sola dalam tahap SKD adalah meliputi Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, Tes Intelegensia Umum atau TIU, dan Tes Karakteristik Pribadi atau TKP.
BACA JUGA:Dibuka Sebentar Lagi, Berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK di Sejumlah Kementerian
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, soal SKD dilaksanakan selama 100 menit, kecuali bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang diberikan waktu 130 menit.
Dengan waktu terbatas ini, peserta harus mampu menyelesaikan soal-soal yang telah disediakan.