BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, berhasil mengungkap dan membekuk pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, jenis bio solar dan pertalite.
Kedua tersangka berhasil diamankan ini masing-masing berinisial A-S selaki Pengawas SPBU Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, dan G-H seorang pengunjal BBM bersubsidi.
BACA JUGA:1,5 Ton BBM Oplosan Minyak Mentah Diamankan Polisi, Satu Tersangka Diamankan
Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan menyampaikan, penangkapan kedua tersangka ini Berawal dari adanya keluhan masyarakat yang pada saat ingin membeli BBM di SPBU Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur seringkali disampaikan oleh petugas SPBU bahwa BBM kosong.
Namun jika ada konsumen yang kenal dengan petugas SPBU tersebut maka pembeli tersebut akan dilayani petugasnya dan masih ada stok BBM.
BACA JUGA:Prediksi BMKG Tentang Gempa Megathrust di Indonesia, Ternyata Gempa Ini Sudah Ada Sejak Abad ke 16
"Menindaklanjuti dari keluhan masyarakat itu Personil unit II Subdit Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, Minggu (11/8)," jelas Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan, dalam konferensi pers pada Kamis, (15/8/2024).
Saat diamankan awalnya sebanyak 5 (lima) orang terduga pelaku yang tertangkap tangan, sedang melakukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga BBM yang disubsidi dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dengan cara petugas operator SPBU melakukan pengisian BBM Pertalite ke Jerigen yang ada d idalam mobil Suzuki APV, serta melakukan pengisian BBM Bio Solar ke tangki tambahan (modifikasi) mobil Mitsubishi L300.