Pengawas SPBU Diduga Timbun Solar dan Pertalite, Modalnya 5 Pasang Barcode My Pertamina dan Nopol Kendaraan

Kamis 15-08-2024,13:38 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Aliantoro

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Ancaman pidana bagi para tersangka ini adalah penjara maksimal enam tahun dan atau denda hingga Rp 60 miliar.

 

(Adrian M Yusuf)

Kategori :