"Setelah dilakukan penyelidikan, dari 5 orang yang diamankan di lokasi kejadian, terdapat 2 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya sebagai saksi," lanjutnya.
BACA JUGA:Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan untuk CPNS 2024, Persiapkan Dirimu dari Sekarang
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 (lima) unit plat Nomor Polisi yang berbeda dan 4 (empat) lembar QR Code (Barcode) My Pertamina, di dalam kendaraan Mitsubishi L 300 yang biasanya digunakan untuk melakukan pembelian BBM Jenis Bio Solar.
"Pelaku mengisi BBM jenis solar yang subsidi pemerintah di SPBU Aur Ringit dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi L 300 kemudian dibawa ke belakang kantor SPBU, selanjutnya dikeluarkan dari tangki modifikasi untuk ditampung ke dalam Jerigen," pungkasnya.
BACA JUGA:Miris! Viral di Medsos Seekor Beruang Madu dan Anaknya tengah Mengais TPS, Mencari Sisa Makanan
Selain 5 unit plat dan 5 lembar QR, personel juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1,2 ton bahan bakar minyak bersubsidi.
"BBM yg kita amankan sebanyak 1,2 ton dan akan dijadikan barang bukti," pungkasnya.
Tersangka AS dalam melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak Bio Solar dan Pertalite tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000 per jerigen, sedangkan GH mendapatkan keuntungan sebesar RP 10.000 sampai dengan Rp 20.000 per jerigen.