6. Tidak berkedudukan sebagai duta besar atau konsul.
BACA JUGA:3 Tips Lolos Seleksi CPNS 2024 Tanpa Bimbel Khusus, Belajar dari Sekarang
7. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Gerakan Perlawanan 8. Bersenjata (GPK) atau organisasi terlarang lainnya.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
10. Mempunyai kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
11. Bersedia mengabdikan diri dan negara.
12. Syarat lain yang ditentukan oleh instansi yang berwenang.
BACA JUGA:Paskibraka Nasional di IKN Dibagi Jadi Dua Tim, Ini Rincian Lengkapnya
Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum, pelamar CPNS 2024 juga harus memenuhi persyaratan khusus yang ditentukan oleh instansi yang dilamar.
Persyaratan khusus ini meliputi:
1. Pendidikan: Ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat lainnya yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
2. Pengalaman kerja: Pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan kerja atau dokumen lainnya.
3. Kemampuan: Kemampuan khusus yang dibutuhkan untuk jabatan yang dilamar, seperti kemampuan bahasa asing, komputer, dan lain sebagainya.
4. Usia: Persyaratan usia yang lebih spesifik untuk beberapa jabatan tertentu.
5. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): IPK minimal yang ditentukan untuk beberapa jabatan tertentu.