Sebelumnya, karyawan PLN Persero Hendra Rhamana Putra warga Jalan Jaya Makmur Kecamatan Selebar kota Bengkulu juga sudah melaporkan dugaan kasus pencurian yang dialami oleh perusahaan tempat dirinya bekerja.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Kuhp tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Namanya Trending di X, Ini Sosok Dokter Diduga Pelaku Bullying Mahasiswi Undip yang Tewas Bunuh Diri
(Adrian M Yusuf)