Banyak yang Belum Tahu, Ini Sejarah Singkat Paskibraka, Tugas, dan Formasinya

Sabtu 17-08-2024,22:01 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Istilah Paskibraka baru digunakan pertama kali pada 1973. Pencetusnya Idik Suleaman. Ia memperkenalkan nama baru, yaitu Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka.

Sesuai namanya, tujuan utama dari Paskibraka adalah mengibarkan bendera Merah Putih pada saat upacara peringatan kemerdekaan Indonesia di tiga tingkat, yakni kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

BACA JUGA:Polemik Larangan Hijab Bagi Paskibraka Putri di IKN, Ini Ketentuan Wanita Berjilbab dalam Islam

Tugas Paskibraka

Tugas Paskibraka adalah mengibarkan dan menurunkan Bendera Pusaka dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Tugas paskibraka itu biasa terjadi di tiga tempat, yakni tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Formasi Paskibraka

Pada saat upacara bendera di Istana Negara, Paskibraka tidak hanya terdiri dari satu kelompok melainkan dibagi menjadi tiga kelompok, yang dinamakan sesuai jumlah anggota kelompok tersebut.

Pada 1967, Husein Mutahar dipanggil Presiden Soeharto untuk menangani lagi pengibaran Bendera Pusaka. 

Mutahar kemudian mengembangkan formasi pengibaran menjadi tiga kelompok yang dinamai sesuai jumlah anggotanya, yaitu:

• Pasukan 17 atau pengiring (pemandu); Berada paling depan yang berperan sebagai pemandu dan pengiring pasukan, dan dipimpin oleh seorang Danpok (komandan kelompok).

• Pasukan 8 atau pembawa bendera (inti); Berada di belakang Pasukan 17 yang berperan sebagai pasukan inti dan pembawa Bendera Merah Putih. 

BACA JUGA:Gaduh Kabar Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, BPIP Minta Maaf

Selain anggota Paskibraka, dalam pasukan ini juga terdiri dari anggota TNI/Polri.

• Pasukan 45 atau pengawal; Berada di paling belakang sambil membawa senapan yang berperan sebagai pasukan pengaman kehormatan. 

Pasukan ini terdiri dari anggota TNI atau Polri, khusus di tingkat nasional terdiri dari Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) di bawah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Kategori :