Dua Pelaku Narkoba Transaksi Depan Mesjid, Polisi Amankan 73 Gram Sabu Senilai Rp 69 Juta

Senin 19-08-2024,11:53 WIB
Reporter : ahmad afandi
Editor : ahmad afandi

KEPAHIANG,RBTVCAMKOHA.COM - Tim Macan Jupi Satreskrim Polres Kepahiang kembali berhasil menggalkan peredaran diduga narkoba jenis sabu, Pelakunya ditangkap di kawasan Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.

 

Kedua pelaku masing-masing berinisial RF warga kabupaten Empat Lawang dan AW warga Rejang Lebong ini, ditangkap saat sedang melakukan transaksi depan Mesjid di desa Muara Langkap diwilayah perbatasan provinsi Bengkulu -Sumsel.

 

BACA JUGA:Pria Mabuk Buat Onar, Dikejar Warga karena Lari di Tengah Jalan! Langsung Diamankan

 

Kasat Narkoba polres Kepahiang, Iptu Joko Susanto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pertemuan kedua orang tersebut, dimana AW bertugas mengantarkan barang tersebut kepada RF di titik pertemuan yang telah ditentukan.

 

"Dan saat kami amankan didapati 73,23 gram sabu dari tangan keduanya yang rencana akan dipecah menjadi 876 paket hemat sabu, yang rencana akan dijual kembali ke konsumen," terang kasat Narkoba, Senin (19/8).

 

BACA JUGA:Bujangan Berusia 26 Tahun Ditemukan Tergantung di Dapur Rumahnya

 

Sabu tersebut, pelaku RF rencananya akan kembali mensuplai melalui anak buahnya dimana sabu tersebut akan dipecah menjadi ratusan paket hemat dan dari keterangan RF bisa mendapat keuntungan sebesar Rp. 18 juta lebih dari modal sebesar Rp. 69 juta.

"RF selama ini menjadi penghubung antara bandar di kawasan Rejang Lebong ke bandar-bandar kecil di empat Lawang sehingga RF mempunyai banyak kaki tangan dalam peredaran sabu di kawasan Empat Lawang," tandasnya.

Kategori :