NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jangan khawatir, begini cara bayar pajak tanpa BPKB, cek syaratnya.
Setiap tahun dan lima tahun sekali, Pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib dibayar oleh pemiliknya.
Pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan pajak atas kepemilikan dan atau/ penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap individu atau entitas yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, setiap pemilik atau pengendali kendaraan bermotor wajib membayar pajak atas kendaraan tersebut.
Jadi, kendaraan bermotor dalam konteks ini tak hanya motor dan mobil saja, namun semua jenis kendaraan beroda, termasuk kendaraan yang memiliki trailer yang dioperasikan di berbagai jenis jalan darat dan ditenagai oleh mesin.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS Rejang Lebong, Ini Daftar Formasi dan Jurusan yang Bisa Daftar
Namun, ketika sudah waktunya bayar pajak kendaraan tahunan tapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum turun?
Tenang saja, Anda tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa BPKB. Apa saja syaratnya? simak pembahasan berikut.
BACA JUGA:Ini Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kabupaten Seluma, Selasa 20 Agustus 2024 Pendaftaran Dibuka
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB
Dikutip dari situs Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sleman, DIY dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, BPKB memang bukan salah satu syarat untuk bayar pajak kendaraan satu tahunan atau perpanjangan STNK tahunan.
Akan tetapi, apabila ingin perpanjang STNK lima tahunan, maka BPKB menjadi syarat wajib.
Lantas apa saja syarat bayar pajak kendaraan tanpa BPKB untuk waktu satu tahunan? Syaratnya adalah sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) asli