Jangan Khawatir, Begini Cara Bayar Pajak Tanpa BPKB, Cek Syaratnya

Selasa 20-08-2024,08:52 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

Pemutihan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Cara Mudah Buat Akun SSCASN pada Tes CPNS 2024, Ini Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024

6. Jawa Barat

Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Demikian informasi mengenai cara bayar pajak kendaraan tanpa BPKB.

Septi Widiyarti

Kategori :