Jangan Khawatir, Begini Cara Bayar Pajak Tanpa BPKB, Cek Syaratnya

Selasa 20-08-2024,08:52 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

1. Bengkulu

Perlu diketahui, Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) III.

Jadi, program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.

Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

2. Jawa Tengah

Tak mau ketinggalan, Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

BACA JUGA:Cara Mudah Buat Akun SSCASN pada Tes CPNS 2024, Ini Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024

3. Jakarta

Nah, untuk provinsi DKI Jakarta ini hanya menggelar program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024.

Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.

Perlu diketahui, Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Cara Mudah Buat Akun SSCASN pada Tes CPNS 2024, Ini Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024

4. Bali

Selanjutnya, pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga memberikan keringanan dan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang hendak menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan BBnKB.

5. Aceh

Dan yang terakhir ada Provinsi Aceh, yakni memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024.
Program tersebut sudah dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.

Kategori :