BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pendataan tenaga non ASN di lingkup pemerintah telah ditutup pada 31 Maret 2023 lalu, sehingga honorer tidak lagi diperbolehkan bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
BACA JUGA:Miniatur Mesjid, Kapal Nabi Nuh dan Alquran Raksasa Diarak Keliling Desa
Keputusan pemerintah Indonesia untuk menghapus tenaga honorer dari instansi pemerintah pada 28 November 2023 telah diambil sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penghapusan mereka diperlukan untuk mencegah kesenjangan sosial, sebab sebagian besar honorer hanya menerima upah yang sangat rendah, bahkan lebih rendah dari upah minimum regional.
BACA JUGA:Ngeri Cara Guru Pedofil Paksa Belasan Muridnya, Ada yang Diancam Tidak Diberi Nilai
MenPAN RB, sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas manajemen kepegawaian, telah mempertimbangkan beberapa opsi alternatif, termasuk penghapusan honorer secara keseluruhan, pengangkatan honorer menjadi ASN secara menyeluruh, atau pengangkatan honorer menjadi ASN dengan menggunakan skala prioritas.
BACA JUGA:Bupati Nonaktif Juga Gadaikan Mess PUPR, Nilainya Fantastis, Cicilannya Juga Bikin Geleng Kepala