Opsi terbaik yang diusulkan oleh MenPAN RB adalah melakukan pengangkatan honorer menjadi ASN berdasarkan skala prioritas.
Pendataan non ASN telah ditutup, dan ini menandakan bahwa hanya ada dua jenis pegawai di lingkungan instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK. Tenaga honorer sudah tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Djarum Plus Buka Pendaftaran Beasiswa, Jika Terpilih Dapat Rp 12 Juta
Meski keputusan ini tidak diragukan lagi, akan mengurangi kesenjangan sosial di dalam lingkungan instansi, hal ini tentu menjadi berita yang sedikit memprihatinkan bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
BACA JUGA:Korban Arisan Bodong di Bengkulu Utara 46 Orang, Kerugian Rp 559 Juta
Akan tetapi, pemerintah menjanjikan opsi alternatif yang terbaik bagi tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah memberikan tiga opsi alternatif yang akan digodok lebih lanjut.
Tiga opsi alternatif tersebut adalah melakukan pengangkatan honorer menjadi ASN secara menyeluruh, melakukan penghapusan honorer secara keseluruhan sebagaimana telah ditetapkan dalam surat edaran MenPAN RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, atau melakukan pengangkatan honorer jadi ASN dengan menggunakan skala prioritas.