Tergiur Promo Cicilan Rumah Murah, Puluhan Warga Datangi Kantor Perumahan Palsu

Selasa 20-08-2024,20:23 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Tak heran jika hal ini dimanfaatkan oleh developer atau pengembang properti berlomba-lomba memberikan penawaran menarik kepada calon konsumennya untuk membeli properti kepada mereka. 

BACA JUGA:BMKG Himbau Masyarakat Bengkulu Tidak Panik Tentang Isu Gempa Bumi yang Beredar di Grup WhatsApp

Namun, tetap selalu ingat untuk tidak mudah atau terburu-buru mengambil keputusan. Pasalnya, beberapa waktu lalu sempat ramai tentang kasus penipuan yang dilakukan oleh developer dengan iming-iming diskon besar atau harga murah di bawah harga pasar.

Memang dengan bantuan jasa developer, seseorang dapat lebih terbantu untuk memilih hunian yang diinginkan tanpa perlu repot apalagi jika kamu tinggal di wilayah padat penduduk dan perkotaan. 

BACA JUGA:Kemensos Buka Rekrutmen 40.839 Formasi CASN 2024, Ini Rincian dan Syarat Daftarnya

Tips Membeli Rumah 

Namun tetap saja harus tetap jeli agar tidak menimbulkan kerugian. Setelah mengetahui ciri-ciri developer bodong, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengikuti tips membeli rumah dari developer yang aman:

1. Cari tahu dan pertimbangkan reputasi developer

Mencari tahu reputasi developer adalah langkah awal yang harus kamu lakukan sebelum memilihnya. 

Dengan mengetahui reputasinya, kamu dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan kamu nanti. 

Cara mudahnya kamu dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini. 

Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.

BACA JUGA:Review Spesifikasi IQOO Pad Air, Tablet Gaming Canggih dengan Harga Terjangkau

2. Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka kamu harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin kamu beli dari developer. 

Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, karena jika belum ada untuk sebaiknya kamu tunda. 

Kategori :