Tergiur Promo Cicilan Rumah Murah, Puluhan Warga Datangi Kantor Perumahan Palsu

Selasa 20-08-2024,20:23 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA:Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan Bayar Cicilan KUR BRI 2024

3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah kapan dapat beralih nama

Biasanya ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. 

Jika tertarik membeli, pastikan kamu menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama kamu. Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama menjadi nama kamu, maka kamu tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini. 

Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama kamu agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kamu dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.

BACA JUGA:Kemensos Buka Rekrutmen 40.839 Formasi CASN 2024, Ini Rincian dan Syarat Daftarnya

4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui

Sebelum pinjaman yang kamu usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau down payment (DP) yang sudah ditentukan kepada pihak developer. 

Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang kamu inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank. 

Jika kamu tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.

BACA JUGA:Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan Bayar Cicilan KUR BRI 2024

5. Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi

Risiko membeli hunian melalui developer memang besar terjadi, oleh karena itu sangat penting untuk kamu mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi. 

Langkah mudahnya adalah kamu harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.

BACA JUGA:Intip 10 Pilihan Terbaik Tablet RAM 4 GB, Harga Termurah Rp 2 Jutaan, Cocok Penunjang Kerja

Kategori :