6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang mana merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada pihak lain yaitu kamu sebagai pemilik baru.
AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
BACA JUGA:Kemensos Buka Rekrutmen 40.839 Formasi CASN 2024, Ini Rincian dan Syarat Daftarnya
7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan
Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika kamu melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti.
Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.
Demikianlah ulasan mengenai, tertipu promo cicilan rumah murah Rp 900 ribu perbulan, puluhan warga Surabaya datangi kantor palsu.
Putri Nurhidayati