- Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah
- Dokumen kelulusan pendidikan, yang terdiri dari:
• Scan berwarna Ijazah
• Scan berwarna Transkrip/Daftar Nilai
• Scan berwarna Surat Penyetaraan ijazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmupengetahuan, dan teknologi bagi lulusan Luar Negeri atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi lulusanpesantren/madrasah (dokumen digabungkan dengan Ijazah atau Transkrip/Daftar Nilai).
- Scan berwarna Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kelurahan/Kantor Desa setempat, apabila lokasi kebutuhan yang dipilih tidak sesuai dengan domisili pelamar pada e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP.
BACA JUGA:Link Pendaftaran CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK Sederajat, Berikut Tata Caranya
Tata Cara Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024
Jika memenuhi persyaratan yang disebutkan sebelumnya, maka detikers bisa melakukan pendaftaran CPNS 2024 melalui laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/. Untuk tata cara mendaftarnya, tidak berbeda baik lulusan SMA maupun perguruan tinggi.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar:
- Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/ Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) /Instansi yang berwenang
- Setelah melakukan pendaftaran, Pelamar memperoleh username dan password
- Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran
- Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan kebutuhan ASN
- Dalam hal Pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.