Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA , Apa Keuntungan dan Kekurangan PPPK Paruh Waktu?
Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Lulusan SMA wajib tahu! Gaji dan keuntungan jadi PPPK Paruh Waktu 2025. Demi mensejahterakan tenaga honorer, pemerintah Indonesia telah membuka peluang kerja bagi Lulusan SMA melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Program PPPK paruh waktu adalah kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk bekerja dengan status PPPK namun dengan jam kerja yang lebih fleksibel, yakni hanya 4 jam per hari.
BACA JUGA:Inilah 3 Skema Prioritas Kelulusan PPPK Tahap 2 Terbaru yang Resmi Ditetapkan BKN
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, yang memiliki jam kerja 8 jam per hari, PPPK paruh waktu lebih menekankan pada pekerjaan dengan beban yang lebih.
Lantas, bagaimana dengan besaran gaji yang ditawarkan? Berikut adalah informasi terkait gaji dan peluang yang ditawarkan oleh PPPK paruh waktu pada tahun 2025 lulusan SMA.
Meskipun belum ada perincian resmi dari Kemenpan RB, beberapa informasi yang beredar menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Besaran gaji ini dihitung berdasarkan jabatan, masa kerja, dan tingkat golongan yang diterima oleh masing-masing peserta.
BACA JUGA:Syarat, Cara dan Proses Pencairan Dana Gadai SK PPPK Tahun 2025 di BRI
Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan, gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA, dengan golongan V, berkisar antara Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900. Angka ini bergantung pada masa kerja dan tingkat jabatan masing-masing individu.
BACA JUGA:4 Bank Penyedia Gadai SK PPPK 2025, Limit Pinjaman Bisa Sampai Ratusan Juta Tergantung Ini
Faktor Penentu Besaran Gaji
1. Masa Kerja
Gaji PPPK paruh waktu akan meningkat seiring dengan bertambahnya masa kerja. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji yang diterima.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


