Pemkab Kaur Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Rincian Formasi dan Kualifikasi Pendidikan

Rabu 21-08-2024,11:19 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

19. Jabatan fungsional kesehatan HARUS memiliki STR sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 antara lain:

a) Apoteker Ahli Pertama
b) Asisten Apoteker Terampil
c) Bidan Ahli Pertama
d) Bidan Terampil
e) Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Anak
(Bukan STR Internsip bagi profesi Dokter), STR Dokter Spesialis sesuai jenis Spesialisinya
f) Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Bedah (umum)
(Bukan STR Internsip bagi profesi Dokter), STR Dokter Spesialis sesuai jenis Spesialisinya
g) Dokter Ahli Pertama – Dokter (umum)
h) Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi (umum)
i) Nutrisionis Terampil
j) Perawat Ahli Pertama
k) Perawat Terampil
l) Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
Jika Melamar Pada Fasilitas Kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi pengambilan spesimen biologi/sampel WAJIB memiliki STR
m) Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil Jika Melamar Pada Fasilitas Kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi pengambilan spesimen biologi/sampel WAJIB memiliki STR
n) Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil

BACA JUGA:Rekomendasi HP Vivo X Series dengan RAM 12GB Termurah di Tahun 2024

20. Pelamar DAPAT memilih untuk menggunakan Nilai SKD Tahun anggaran 2023 pada seleksi Tahun anggaran 2024 sesuai dengan Kepmenpan-RB Nomor : 344 tahun 2024 tentang Penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun anggaran 2023 dalam pengadaan PNS tahun anggaran 2024.

Penggunaan Materai Elektronik (E-Meterai)

Pada seleksi pengadaan CASN tahun 2024 diberlakukan penggunaan E-Meterai pada dokumen yang menggunakan materai.

BACA JUGA:Berikut Daftar Instansi dengan Gaji Pegawai dan Tukin Tertinggi hingga Ratusan Juta Rupiah

Tata Cara Pelamaran

1. Pelamaran:
a. Pelamaran sebagaimana dimaksud dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
b. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:
1) PNS; atau
2) PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
c. Pelamar sebagaimana dimaksud hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
d. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui melamar:
1) lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
2) menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Zero Waste to Landfill BRI, Wujud Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050

Penyampaian Berkas Lamaran ke BK-PSDM Kabupaten Kaur Melalui PT.POS

a. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Kaur, di Bintuhan;

b. Setiap Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan huruf kapital pada kertas double folio bergaris dan ditandatangani sendiri serta dibubuhi e-meterai Rp.10.000 ,-, dengan format terlampir;

c. Dalam surat lamaran harus menyebutkan jabatan serta kualifikasi pendidikan yang dilamar

d. Dalam surat lamaran harus melampirkan:
1) Fotokopi Ijazah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
2) Fotokopi Transkrip Nilai dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
3) Fotokopi E-KTP atau Fotokopi Surat Keterangan Perekaman E-KTP yang masih berlaku dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
4) Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah, ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar dan diberi nama lengkap dibelakangnya
5) Fotokopi STR yang masih Berlaku dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Bagi Pelamar tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR
6) Asli Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke Instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, diketik dengan komputer, serta dibubuhi e-meterai Rp 10.000 ,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam dibuat pada saat pendaftaran dengan format terlampir
7) Asli Surat Pernyataan 5 poin diketik dengan komputer, serta dibubuhi e-meterai Rp 10.000 ,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam dibuat pada saat pendaftaran, dengan format terlampir
8) Asli Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
bagi Pelamar dari Penyandang disabilitas
9) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar (dimasukkan flasdisk)
bagi Pelamar dari Penyandang disabilitas
10) Asli Hasil cetakan (print out) bukti registrasi pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar
11) Sertifikat atau Print Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

BACA JUGA:Berikut Daftar Instansi dengan Gaji Pegawai dan Tukin Tertinggi hingga Ratusan Juta Rupiah

Kategori :