Persyaratan Pelamar (Formasi Umum dan Formasi Penyandang Disabilitas)
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS
2. Bagi pelamar untuk Jabatan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah Memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
BACA JUGA:Zero Waste to Landfill BRI, Wujud Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
BACA JUGA:Selebgram Shahnaz Anindya Jadi Korban KDRT, Altaf Vicko Ditetapkan Tersangka
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
12. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan WAJIB memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
13. Pelamar WAJIB membuat Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Kaur, di Bintuhan. Setiap Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan huruf kapital pada kertas double folio bergaris dan ditandatangani sendiri serta dibubuhi e-meterai Rp 10.000,-, dengan format terlampir
14. Pelamar WAJIB membuat Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke Instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, diketik dengan komputer, serta dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam dibuat pada saat pendaftaran, dengan format terlampir;