BACA JUGA:Rekomendasi HP Vivo X Series dengan RAM 12GB Termurah di Tahun 2024
15. Pelamar WAJIB membuat Surat Pernyataan 5 poin diketik dengan komputer, serta dibubuhi e-meterai Rp.10.000 ,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam dibuat pada saat pendaftaran, dengan format terlampir
16. Pelamar merupakan lulusan:
a) Jenis formasi Umum adalah Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
b) Jenis formasi Khusus Penyandang Disabilitas adalah Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
BACA JUGA:Trending di X, Zize Istri Pratama Arhan Diduga Selingkuh dengan Kekasih Rachel Venya! Benarkah?
c) Akreditasi program studi/ Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dapat diperoleh:
1) Pangkalan data Pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; atau
2) Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
17. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan/formasi umum atau kebutuhan selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;dan
c) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas Sesuai Jabatan yang akan dilamar. (pelamar mengunggah video singkat di youtube/googledrive/dropbox atau penyimpanan lainnya lalu link (tautan) (bukan video) tersebut dimasukan kedalam https://sscasn.bkn.go.id
18. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) HARUS melampirkan STR sesuai Jabatan yang dilamar.
STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR, dikecualikan pada jabatan dan kualifikasi pendidikan tertentu sesuai Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024, dan Surat Tanda Registrasi diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.