Link Rekrutmen CASN untuk 2.314 Formasi CPNS Pemprov Jawa Timur 2024

Rabu 21-08-2024,13:42 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

6. Usia maksimal 40 tahun saat melamar untuk jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis serta dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi spesialis.

7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

9. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

10. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

11. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

13. Memiliki akreditasi program studi/perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

BACA JUGA:Daftar 5 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi yang Cocok untuk Pelamar CPNS 2024

Dokumen persyaratan CPNS Jawa Timur 2024 

Setiap pelamar wajib melampirkan hasil pindai atau scan dokumen persyaratan asli yang terlihat dan terbaca dengan jelas.

Dokumen persyaratan tersebut nantinya diunggah melalui laman sscasn.bkn.go.id sesuai format dan ukuran masing-masing mulai 20 Agustus-6 September 2024.

BACA JUGA:Cek, Ini Daftar 39 Link Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan, meliputi: 

1. Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 Kb. 

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Kategori :