Tukin terendah sebesar Rp 3.500.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana, sedangkan tukin tertinggi sebesar Rp 60.000.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain tukin, PNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mendapatkan tunjangan fungsional hukum sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 6.000.000 per bulan.
BACA JUGA:Buruan! Promo Indomaret Hari Ini 21 Agustus 2024, Serba Rp 17 Ribu, Cek Produknya
2. Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri adalah kementerian yang bertanggung jawab atas urusan politik luar negeri Indonesia. Kementerian Luar Negeri juga mengelola hubungan diplomatik dan kerjasama internasional dengan negara-negara lain dan organisasi internasional.
PNS di Kementerian Luar Negeri mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS di kementerian lainnya sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
Namun, yang membedakan adalah besaran tukin yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri. Tukin PNS di Kementerian Luar Negeri ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015.
Tukin terendah sebesar Rp 3.500.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana, sedangkan tukin tertinggi sebesar Rp 60.000.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I atau Menteri Luar Negeri.
Selain tukin, PNS di Kementerian Luar Negeri juga mendapatkan tunjangan fungsional diplomat sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 6.000.000 per bulan.
BACA JUGA:Buruan! Promo Indomaret Hari Ini 21 Agustus 2024, Serba Rp 17 Ribu, Cek Produknya
3. Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian yang memberikan gaji tertinggi bagi PNS-nya.
PNS di Kementerian Keuangan mendapatkan gaji pokok yang cukup besar, ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan khusus lainnya. Gaji pokok PNS di Kementerian Keuangan dapat mencapai lebih dari Rp 20 juta per bulan.
Tunjangan kinerja atau tukin PNS di Kementerian Keuangan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Tukin ini bervariasi sesuai dengan jabatan dan peringkatnya.
Tukin terendah sebesar Rp 5.361.800 diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana, sedangkan tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I atau Direktur Jenderal.
Selain tukin, PNS di Kementerian Keuangan juga mendapatkan tunjangan khusus lainnya, seperti tunjangan fungsional, tunjangan kemahalan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan hari raya.
Dengan demikian, total penghasilan PNS di Kementerian Keuangan bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.