Intip Daftar 10 Kementerian dengan Gaji Tertinggi, Mana Paling Tajir?

Rabu 21-08-2024,13:44 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Tukin terendah sebesar Rp 3.500.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana, sedangkan tukin tertinggi sebesar Rp 60.000.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I atau Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain tukin, PNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mendapatkan tunjangan fungsional informatika sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 6.000.000 per bulan.

BACA JUGA:CPNS 2024 Dibuka, Basarnas Sediakan 1.388 Formasi untuk SMA, D3 dan S1, Begini Cara Daftarnya

9. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melakukan kegiatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan oseanografi dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam bidang pembangunan nasional.

PNS di BMKG mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS di kementerian lainnya sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Namun, yang membedakan adalah besaran tukin yang diberikan oleh BMKG. Tukin PNS di BMKG ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015.

Tukin terendah sebesar Rp 3.500.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana, sedangkan tukin tertinggi sebesar Rp 60.000.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I atau Kepala BMKG.

Selain tukin, PNS di BMKG juga mendapatkan tunjangan fungsional meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 6.000.000 per bulan.

BACA JUGA:4.413 Formasi CPNS dan PPPK 2024 DKI Jakarta, Syarat Pendidikan Minimal Paket C dan Gaji

10. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga mengelola sistem pendidikan nasional, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pelestarian dan pengembangan kebudayaan nasional.

PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS di kementerian lainnya sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Namun, yang membedakan adalah besaran tukin yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tukin PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015.

BACA JUGA:Belanja Hemat! Alfamart Beri Promo ‘Serba Gratis’ di Agustus 2024, Cek Ketentuannya di Sini

Kategori :