Namun, yang membedakan adalah besaran tukin yang diberikan oleh BPK. Tukin PNS di BPK ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015.
Tukin terendah sebesar Rp 4.500.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana, sedangkan tukin tertinggi sebesar Rp 75.000.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I atau Anggota BPK.
Selain tukin, PNS di BPK juga mendapatkan tunjangan fungsional pemeriksa keuangan negara sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 6.000.000 per bulan.
7. Kementerian Pertahanan
Kementerian Pertahanan adalah kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pertahanan negara Indonesia. Kementerian Pertahanan juga mengelola anggaran, organisasi, dan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
PNS di Kementerian Pertahanan mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS di kementerian lainnya sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
Namun, yang membedakan adalah besaran tukin yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan. Tukin PNS di Kementerian Pertahanan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015.
Tukin terendah sebesar Rp 3.500.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana, sedangkan tukin tertinggi sebesar Rp 60.000.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I atau Menteri Pertahanan.
Selain tukin, PNS di Kementerian Pertahanan juga mendapatkan tunjangan fungsional analis pertahanan sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 6.000.000 per bulan.
BACA JUGA:Segini Besaran Tukin yang Diterima PNS Kemenag 2024, Makin Sejahtera
8. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah kementerian yang bertanggung jawab atas urusan komunikasi, informatika, dan pers di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengelola infrastruktur telekomunikasi, internet, penyiaran, pos, dan sandi negara.
PNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS di kementerian lainnya sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
Namun, yang membedakan adalah besaran tukin yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tukin PNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015.