BACA JUGA:Link Rekrutmen CASN untuk 2.314 Formasi CPNS Pemprov Jawa Timur 2024
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal untuk tiga orang anak yang belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.
BACA JUGA:4.413 Formasi CPNS dan PPPK 2024 DKI Jakarta, Syarat Pendidikan Minimal Paket C dan Gaji
3. Tunjangan Jabatan
Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural, tunjangan ini diberikan sesuai dengan eselon yang diduduki:
- Eselon IA: Rp 5.500.000
- Eselon IB: Rp 4.375.000
- Eselon IIA: Rp 3.250.000
- Eselon IIB: Rp 2.025.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IIIB: Rp 980.000
- Eselon IVA: Rp 540.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
BACA JUGA:CPNS 2024 Dibuka, Basarnas Sediakan 1.388 Formasi untuk SMA, D3 dan S1, Begini Cara Daftarnya
4. Tunjangan Kinerja (Tukin)