Tukin adalah salah satu tunjangan yang sangat bervariasi tergantung pada instansi dan kelas jabatan. Tukin tertinggi bisa mencapai Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I, sementara yang terendah berada di kisaran Rp 5.361.800.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Rincian Formasi dan Kualifikasi Pendidikan
5. Tunjangan Makan
Tunjangan makan diberikan per hari kerja dan besarnya tergantung golongan:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III: Rp 37.000 per hari
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari
BACA JUGA:Tersedia 1.388 Formasi CPNS Basarnas 2024, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar, Ini Rinciannya
6. Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan dan jumlahnya bervariasi tergantung golongan:
- Golongan IV: Rp 190.000
- Golongan III: Rp 185.000
- Golongan II: Rp 180.000
- Golongan I: Rp 175.000
BACA JUGA:Daftar 5 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi yang Cocok untuk Pelamar CPNS 2024
Menjadi seorang PNS tidak hanya menawarkan stabilitas pekerjaan, tetapi juga paket penghasilan yang cukup menarik.