Gaji ASN Kemendagri dan Jumlah Formasi CPNS Kemendagri 2024, Lengkap dengan Link Pendaftaran

Rabu 21-08-2024,17:36 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau

diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

- Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:

  • 2,85 (dua koma delapan lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4 untuk jenjang pendidikan Diploma II (D- iii) dan Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV).
  • 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4 untuk jenjang pendidikan Magister (S-2).
  • - Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

    - Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

    8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

    9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

    10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenis.

    11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan Instansi Pemerintah.

    12. Bersedia mengabdi pada Kementerian Dalam Negeri dan tidak

    mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak diangkat sebagai PNS.

    Kategori :