Di mana, para pegawainya bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp46,95 juta dengan masa kerja 27 tahun. Besaran nilai tunjangan itu ditetapkan berdasarkan Perpres 156/2014.
Sementara, di kementerian lainnya tidak ada yang mendapatkan tunjangan sebesar Kementerian Keuangan.
Jika melihat kementerian lainnya, seperti Kementerian Perhubungan, Pertanian, Perdagangan dan Perindustrian, tunjangan kinerja yang diberikan untuk jabatan tertinggi saja hanya sebesar Rp33,2 juta. Bahkan, untuk jabatan terendahnya pun hanya mencapai Rp2,53 juta. Terbilang sangat kecil, bukan?
BACA JUGA:Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Seleksi Tahun 2024! Ada 17 Golongan
2. Tunjangan Jabatan
Jenis tunjangan yang selanjutnya adalah tunjangan jabatan. Pada dasarnya, jenis tunjangan ini hanya diberikan untuk para PNS yang diangkat dan bekerja di jabatan struktural.
Dengan kata lain, tunjangan ini hanya diberikan untuk pegawai yang berada di golongan Eselon I sampai V. Selain itu, peraturan terkait tunjangan ini juga sudah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa jabatannya juga membuat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Maka dari itu, melalui peraturan tersebut, ketetapan terkait nilai besaran tunjangan jabatan ditentukan dan diberikan oleh Presiden.
BACA JUGA:Berapa Gaji Paskibraka Tingkat Nasional Sampai Kabupaten/Kota? Yuk Intip
Adapun nilai tunjangan jabatan yang diberikan:
- Eselon I A: Rp5,5 juta
- Eselon I B: Rp4,375 juta
- Eselon II A: Rp3,250 juta
- Eselon II B: Rp2,025 juta
- Eselon III A: Rp1,260 juta