Gaji Pegawai Kementerian BUMN dan Besaran Nilai 5 Jenis Tunjangannya

Rabu 21-08-2024,18:00 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Kemudian, untuk besaran tunjangan anak sendiri, pemerintah memberikan jatah sebanyak dua persen untuk setiap anak.

Dan jumlah anak yang dapat menerima tunjangan ini hanya dibatasi sebanyak tiga orang, yang terdiri dari dua anak kandung dan satu anak angkat.

BACA JUGA:Viral Guru Honorer Mengaku Digaji Rp 250 Ribu per Bulan, Respon Pejabat Ini malah Bikin Nitizen Geram

5. Tunjangan Kataloger

Meski pada pembahasan tunjangan jabatan, pemerintah memberikan tunjangan hanya untuk pegawai yang bekerja di bagian jabatan struktural.

Namun, Presiden Jokowi beberapa kali juga menekan Perpres terkait pemberian tunjangan jabatan, untuk pegawai fungsional di beberapa instansi.

Terlihat, pada Januari 2020 lalu Jokowi memberikan tunjangan jabatan ini untuk para PNS di Bea Cukai yang bekerja sebagai analis APBN. Jenis tunjangan yang diberikan tersebut disebut dengan tunjangan kataloger.

BACA JUGA:Segini Gaji Pemain Esport Mobile Legend di Indonesia, Bikin Ngiler!

Tunjangan kataloger ini diberikan untuk para PNS yang diangkat dan bekerja di jabatan fungsional kataloger.

Adapun besaran tunjangan kataloger, yang diberikan setiap bulannya berdasarkan jenjang jabatannya, yaitu:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

- Kataloger Ahli Madya: Rp1,260 juta.

- Kataloger Ahli Muda: Rp960 ribu.

- Kataloger Ahli Pertama: Rp540 ribu.

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

- Kataloger Penyelia: Rp780 ribu.

Kategori :