- Eselon III B: Rp980 ribu
- Eselon IV A: Rp540 ribu
- Eselon IV B: Rp490 ribu
- Eselon V A: Rp360 ribu
BACA JUGA:Tabel Rincian Gaji CPNS 2024, Mulai dari Golongan I, II dan III
3. Tunjangan Suami/Istri
Selain dua tunjangan di atas, nyatanya tunjangan suami/istri juga masuk ke dalam daftar gaji kementerian 2022.
Tunjangan itu pun sudah ditetapkan di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, yang mengatakan bahwa setiap pegawai negeri memiliki hak untuk mendapatkan gaji yang layak dan sesuai dengan tanggung jawabnya.
Untuk besarannya sendiri, tunjangan suami/istri ini akan diberikan sebesar lima persen dari gaji pokok.
Namun, apabila keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan suami/istri hanya akan diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih besar, sesuai dengan Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977.
BACA JUGA:Catat! Segini Jumlah Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 Penempatan di IKN
4. Tunjangan Anak
Tunjangan yang akan dibahas terakhir adalah tunjangan anak. Tunjangan yang merupakan bagian dari tunjangan keluarga ini juga tercantum dalam Pasal 1 6 PP Nomor 7 Tahun 1977, sama seperti tunjangan suami/istri.
Menariknya, tunjangan ini tidak hanya berlaku untuk anak kandung saja, tetapi juga berlaku untuk anak angkat.
BACA JUGA:Lolos Jadi CPNS? Ini Tabel Rincian Gaji CPNS 2024 Lengkap dengan Tunjangan
Hanya saja, untuk bisa mendapatkan tunjangan tersebut, anak-anak harus memenuhi beberapa kriteria yang di antaranya, yaitu berusia kurang dari 18 tahun, belum memiliki penghasilan pribadi, belum pernah menikah dan menjadi tanggungan pegawai kementerian atau PNS yang bersangkutan.