Adapun putusan itu tercantum dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2024 yang memberikan kesejahteraan sendiri bagi pegawai PNS. Sebab, sebelumnya tukin bagi PNS Kementerian PUPR tidak sebanyak itu seperti yang ada saat ini.
BACA JUGA:Bosan Hidup Melarat dan Banyak Utang, 10 Tanggal Lahir Berikut Bakal Sukses Akhir Tahun Ini
Sebelum Presiden Jokowi merombaknya, tukin tertinggi bagi PNS Kementerian PUPR hanya mencapai Rp 33 juta.
Hal inilah yang membuat pegawai PNS kesejahteraan semakin diperhatikan oleh pemerintah sebagai pegawai abdi negara.
Adapun di bawah ini cek daftar tunjangan kinerja PNS Kementerian PUPR yang mengalami kenaikan:
- Kelas Jabatan 1 yaitu Rp 2.575.000
- Kelas Jabatan 2 yaitu Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3 yaitu Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 4 yaitu Rp 4.179.000
- Kelas Jabatan 5 yaitu Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 6 yaitu Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 7 yaitu Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 8 yaitu Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 9 yaitu Rp 7.474.000
- Kelas Jabatan 10 yaitu Rp 8.458.000
- Kelas Jabatan 11 yaitu Rp 10.947.000