10. Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan disampaikan saat pelamar dinyatakan lulus seleksi tahap akhir;
BACA JUGA:Kementerian Keuangan Buka Lowongan 607 CPNS, Selain S1 dan D3 Lulusan SMA serta SMK juga Bisa Daftar
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan saat pelamar dinyatakan lulus seleksi tahap akhir;
12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang masih berlaku dari dokter Rumah Sakit Pemerintah dan disampaikan saat pelamar dinyatakan lulus seleksi tahap akhir;
13. Tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lain selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
14. Bersedia ditempatkan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
15. Bersedia mengabdi pada Lembaga Administrasi Negara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
BACA JUGA:Bukannya Belajar, 3 Pelajar Ini Nekat Teror Warga dengan Anak Panah, Apa Motifnya?
16. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai angka 15, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Dalam hal pelamar merupakan PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi masa persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang bewenang; dan
- Dalam hal Pelamar merupakan PPPK LAN, Pelamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun, mendapatkan persetujuan dari PPK dan hanya bisa mendaftar pada pengadaan CPNS Lembaga Administrasi Negara.
BACA JUGA:Ini 8 Kementerian yang Buka Formasi Bagi Lulusan SMK di CPNS 2024, Cek Segera
Persyaratan Khusus
Persyaratan Khusus Pelamar Lulusan terbaik Cumlaude, Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Kalimantan:
1. Bagi Pelamar Lulusan terbaik/cumlaude:
- Hanya diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki jenjang Pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;
- merupakan lulusan dengan predikat “Dengan Pujian” /cumlaude dengan IPK paling rendah 3,51 dari skala 4,00;
- berasal dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul oleh instansi yang berwenang 10 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 10 / 22 10 / 22 pada saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah; dan
- bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan “Dengan Pujian” /cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Untuk Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan status disabilitasnya yang dibuktikan dengan:
- Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya; dan
- Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.