NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ada formasi khusus dalam penerimaan CPNS 2024, siapa saja yang bisa daftar formasi khusus?
Dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ada istilah “formasi khusus” yang mungkin masih asing bagi sebagian besar pelamar.
Formasi khusus CPNS merujuk pada posisi jabatan CPNS yang memiliki persyaratan dan proses seleksi berbeda dari formasi umum.
Formasi ini dirancang untuk mengisi kebutuhan tenaga profesional dengan keahlian dan kompetensi khusus di instansi pemerintah.
BACA JUGA:WNA Berulah, Nekat Keruk Tebing Demi Bikin Vila, Buang Material ke Laut
Pembukaan formasi khusus bertujuan untuk memastikan instansi pemerintah memiliki tenaga ahli di bidang-bidang spesifik yang memerlukan keterampilan khusus, menjadikan proses rekrutmen lebih tepat sasaran.
Diketahui, formasi khusus dalam formasi CPNS adalah formasi lain yang diatur sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB yang hanya bisa dilamar atau berlaku/dialokasikan untuk pelamar dengan kriteria tertentu, seperti:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude
2. Diaspora (Warga Negara Indonesia yang Tinggal di Luar Negeri)
3. Penyandang Disabilitas
4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
5. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security)
6. Lainnya.
BACA JUGA:Link E-Materai untuk Daftar CPNS 2024, Begini Cara Beli dan Menggunakannya
Dalam formasi khusus, penetapan kebutuhan PNS khusus sebagaimana disebutkan di atas adalah berlaku untuk instansi pemerintah pusat.