Sedangkan untuk penetapan kebutuhan PNS khusus di instansi daerah berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan MenPAN-RB sesuai kebutuhan.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan MenPAN-RB, bahwa selain penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud di atas, Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penentuan jabatan kebutuhan khusus dilakukan oleh masing-masing panitia seleksi instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri. Adapun untuk persyaratan pelamar dalam formasi khusus diatur melalui Peraturan MenPAN-RB.
Adapun Syarat untuk Pendaftaran CPNS Kebutuhan Khusus adalah sebagai berikut:
1. Bagi penyandang disabilitas
Melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Menggunakan Fitur QRIS NFC yang Baru Diluncurkan BI
2. Bagi Kebutuhan Khusus Diaspora
Warga Negara Indonesia yang memiliki paspor RI yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah NKRI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 tahun.
Jabatan yang dapat dilamar pada kebutuhan khusus Diaspora adalah jabatan peneliti dan dosen dengan tingkat pendidikan magister, jabatan dokter dan dokter pendidik klinis dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, analis data ilmiah dengan pendidikan paling rendah sarjana.
Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Dilengkapi juga dengan dengan surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas permasalah hukum, baik di dalam maupun di luar negeri.
BACA JUGA:Ini Penyebab Gagal Unggah Dokumen saat Daftar CPNS 2024 dan Cara Mengatasinya
3. Bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik
Jenjang pendidikan paling rendah sarjana (tidak termasuk diploma IV)