Sebelum membeli e-meterai, pelamar perlu masuk ke portal SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun. Pada portal ini, pelamar akan diminta untuk membuat akun dan mengisi data diri yang diperlukan.
BACA JUGA:Kapalan Bikin Tangan Kasar dan Tidak Nyaman, Ini 12 Cara Efektif Hilangkan Kapalan
2. Lengkapi Dokumen Pendaftaran
Setelah berhasil masuk ke akun, lengkapi seluruh informasi yang diminta seperti biodata, formasi yang dilamar, dan riwayat pekerjaan. Setelah semua data terisi, pelamar akan diarahkan untuk mengunggah dokumen pendaftaran.
3. Siapkan Dokumen dalam Format PDF
Pastikan dokumen yang akan diunggah telah dalam format PDF dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang dilamar. Dokumen tersebut juga harus sudah ditandatangani secara elektronik sebelum dibubuhi e-meterai.
4. Masuk ke Laman Resmi Pembelian E-Meterai
Untuk membeli e-meterai, pelamar perlu masuk ke laman resmi pembelian e-meterai yang dapat diakses melalui tautan yang tersedia pada portal SSCASN.
BACA JUGA:2 Menteri Baru Jokowi hanya Menjabat 2 Bulan, Ini Jumlah Uang Pensiun Seumur Hidupnya
5. Proses Pembelian E-Meterai
Pada laman pembelian e-meterai, pelamar diminta untuk mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan nomor handphone aktif, nama lengkap, dan membuat password.
Setelah mendaftar, login kembali ke akun e-meterai dan pilih opsi 'beli e-meterai'. Pilih jumlah e-meterai yang dibutuhkan, lalu lanjutkan dengan memilih metode pembayaran.
6. Pembayaran
E-meterai dapat dibeli dengan metode pembayaran melalui QRIS atau aplikasi pembayaran lainnya. Setelah pembayaran selesai, lakukan 'refresh tab' dan periksa jumlah e-meterai yang telah dibeli pada akun.
7. Unduh Bukti Pembelian
Setelah transaksi berhasil, pelamar dapat mengunduh bukti pembelian e-meterai yang kemudian dapat digunakan untuk membubuhkan meterai pada dokumen pendaftaran.