Peraturan Pemerintah berfungsi untuk menjalankan undang-undang maka Peraturan Pemerintah harus dibentuk setelah ada undang-undang yang mengatur materi tersebut. Kekuasaan Presiden ini disebut..
A. Eksekutive power
B. Power and responsibility
C. Pouvoir réglementaire
D. Noodverordening Recht
E. Legislative power
Jawaban: C
BACA JUGA:Ibu Tiri Ini Tega Berbuat Kejam Kepada Bocah 6 Tahun, Tidak Diberi Makan hingga Meninggal Dunia
Pembahasan: Presiden memiliki kekuasaan berupa "Pouvoir reglementair", yang berartikan kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
Untuk Eksekutif power berarti presiden memiliki kewenangan untuk menjalankan undang-undang yang ada.
Noodverordening Recht adalah peraturan hukum untuk mengatur keadaan darurat atau bahaya atau darurat.
Legislative power adalah kewenangan Presiden dalam peraturan perundang-undangan berada dalam bingkai kekuasaan pemerintahan yang artinya kekuasaan untuk menjalankan Undang-Undang.
- Bela Negara:
Mampu selalu berperan aktif mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
Contoh soal:
Dasar pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip...