SKB dirancang untuk mengukur kompetensi teknis dan pengetahuan khusus yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Beberapa instansi juga dapat menyelenggarakan tes tambahan, seperti wawancara, tes psikologi, atau tes fisik.
BACA JUGA:Banyak Pengunjung Disengat Ubur-ubur, Kapolres Minta Kurangi Kegiatan di Tepi Pantai Panjang
6. Pengumuman Kelulusan Akhir
Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, BKN dan instansi terkait akan mengumumkan hasil akhir. Pengumuman ini mencantumkan daftar peserta yang lulus dan berhak melanjutkan ke tahap pemberkasan.
Peserta yang tidak lulus dapat melihat nilai mereka dan membandingkannya dengan passing grade serta nilai tertinggi dari pelamar lainnya.
7. Pemberkasan
Peserta yang lulus seleksi akhir harus melengkapi berkas-berkas untuk proses pengangkatan sebagai CPNS. Berkas yang harus disiapkan biasanya meliputi:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat pernyataan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika
- Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi
BACA JUGA:Kisah 4 Raja Jawa yang Mundur dari Takhta, Ada Nama Airlangga
8. Pengangkatan sebagai CPNS
Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, peserta yang lulus akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS. Pada tahap ini, peserta memulai masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS, dengan masa percobaan biasanya berlangsung selama satu tahun.
Demikian ulasan mengenai Pemprov Jabar buka 899 formasi CPNS 2024. Semoga bermanfaat.