Jika Lulus Seleksi, Segini Besaran Gaji yang Bakal Diterima Peserta Tes CPNS

Minggu 25-08-2024,17:22 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -  Jika lulus seleksi, segini besaran gaji yang bakal diterima peserta tes CPNS.

Dalam karir Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada banyak pangkat golongan PNS yang dibedakan dengan nama. Golongan I disebut dengan juru, golongan II dinamakan pengatur, golongan III disebut penata dan golongan IV adalah pembina. 

Golongan I merupakan pangkat golongan PNS terendah dalam struktur birokrasi. Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.

BACA JUGA:Megathrust Gempa Terbesar di Bumi, Pesisir Selatan Wilayah Rawan dan Berpotensi Tsunami

Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.

Nah, dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A, B, C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk golongan IV ada 5 ruang, yaitu IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.

Berikut ini pembagian pangkat golongan PNS:

1. Golongan I (Juru)

Terdiri dari:

IA adalah juru muda 

IB adalah juru muda tingkat 1

IC adalah juru

ID adalah juru tingkat 1

BACA JUGA:Dahsyatnya Gempa Megathrust Setara dengan 32.000 Bom Nuklir Hiroshima, Zona Mana saja yang Terdampak?

2. Golongan II (Pengatur)

Kategori :