NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini syarat dan cara daftar CPNS di Kemenko Polhukam, hanya tersedia 86 formasi.
Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Republik Indonesia membuka kesempatan besar bagi seluruh Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Dalam tahun ini, Kemenko Polhukam menawarkan 86 formasi yang terbagi menjadi berbagai kategori, termasuk 80 formasi untuk pelamar umum, 2 formasi untuk penyandang disabilitas, dan 4 formasi khusus untuk Putra/Putri Kalimantan.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Setjen MPR RI Tahun 2024, Tersedia 25 Formasi, Ini Syaratnya
Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar, sangat penting untuk memahami dengan jelas syarat-syarat dan tata cara pendaftaran CPNS Polhukam 2024 agar proses pendaftaran Anda berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam)
Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam RI) adalah salah satu kementerian di Pemerintah Republik Indonesia yang memiliki tanggung jawab strategis dalam bidang koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan yang berhubungan dengan aspek politik, hukum, dan keamanan.
BACA JUGA:Rincian Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS di Pemda DIY Tahun 2024, Cek juga Kriterianya
Kemenko Polhukam bertugas memastikan bahwa berbagai kebijakan yang berkaitan dengan keamanan, hukum, dan politik dapat terlaksana secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Syarat Umum Daftar CPNS 2024 di Kemenko Polhukam
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan berikut:
1. Kewarganegaraan: Anda harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia: Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
3. Catatan Hukum: Anda tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Status Kepegawaian: Anda tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.